jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melalui tim pengacaranya bakal menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya.
Salah satu penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin membenarkan upaya itu. Saat ini bersama Gus Muhdlor tim akan membahas sejumlah langkah yang akan diambil dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum. Nanti kita akan bicarakan dengan tim, tim penasihat hukum," ucapnya di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Mustofa memang tidak menjawab secara detail saat ditanya mengenai kemungkinan gugatan praperadilan itu. Ia beralasan, masih akan membicarakanya dengan tim hukum lainya.
"Iya itu, praperadilan nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," terangnya.
Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi berdasar analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Dia diduga terlibat dalam korupsi pemotongan dan penerimaan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Selain Gus Muhdlor, dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024) dan Ari Suryono (AS), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).