Pixel Codejatimnow.com

DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Cepat ke Kemendagri soal Pembatalan Pelantikan ASN

Editor : Yanuar D  Reporter : Ahaddiini HM
DPRD Sidoarjo bersama para pihak, bahas solusi pembatalan pelantikan ASN. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
DPRD Sidoarjo bersama para pihak, bahas solusi pembatalan pelantikan ASN. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan ASN tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah dikeluarkan. Kini, DPRD Sidoarjo meminta pemkab bersama Komisi A segera berkonsultasi ke Kemendagri terkait hal tersebut.

Dikeluarkannya SK pembatalan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Dalam SE Kemendagri itu disebutkan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 

Untuk diketahui, Pemkab Sidoarjo melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024, ini merupakan batas akhir bagi kepala daerah dapat melakukan mutasi jabatan.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo sudah berkonsultasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai batasan waktu kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat sesuai dengan UU Pilkada.

Hasilnya KASN memperbolehkan pelantikan pejabat oleh bupati Sidoarjo tanggal 22 Maret 2024 itu. Bahkan pelantikan tersebut dihadiri oleh pihak KASN serta Kepala Kantor Regional BKN yang kemarin dilakukan di Pendopo Delta Wibawa.

Saat ini Pemkab Sidoarjo tengah berupaya mencari solusi terkait pembatalan pelantikan pejabat yang tidak hanya dialami Kabupaten Sidoarjo saja. Terdapat 30 daerah yang mengalami persoalan serupa. 

Baca juga:
Pemkab Sidoarjo Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut

Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati serta Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki serta Asisten Administrasi Umum Atok Irawan dan Kabag Organisasi Arif Mulyono untuk membahas solusi pembatalan pelantikan pejabat tersebut.

Ketua KPU Sidoarjo serta Ketua Bawaslu Sidoarjo juga diundang untuk hadir bersama tenaga ahli hukum tata Negara Dr. Rusdianto Sesung SH,MH. 

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, M.Kes meminta persoalan tersebut segera dikonsultasikan ke Kemendagri. Pasalnya SK pembatalan tersebut terdapat batas akhir berlakunya, yakni tanggal 30 April 2024.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Tetap Jalankan Tugas Meski Status Tersangka, Ini Kata Sekda

“Saya minta Komisi A dengan bu Sekda dengan jajarannya bersama-sama ke Kemendagri dan hasil dari Kemendagri itu kita patuhi bersama, kita sepakati sekarang hari Senin, kita paling telat Kamis sudah harus ke Kemendagri karena tanggal 30 ini batas akhir pembatalan," pintanya Senin (22/4/2024).

Dalam kesempatan itu Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati memohon maaf atas persoalan tersebut. Ia berjanji persoalan seperti ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk terus berbenah. 

“Saya memohon maaf atas kesalahan ini, mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk lebih baik lagi," ucapnya.