jatimnow.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DPC PKB Bangkalan mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan periode 2024-2029.
Wakil Ketua Desk Pilkada PKB Bangkalan, Aliman Haris menyampaikan PKB membuka peluang bagi masyarakat Bangkalan yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal Cabup/Cawabup.
"Kami terbuka untuk semua masyarakat. Jadi siapapun boleh mendaftar ke kantor DPC PKB Bangkalan dan ini gratis tanpa biaya apapun," Ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal cabup atau cawabup tak ada syarat khusus. Namun, calon pendaftar diharapkan memiliki integritas dan kriteria umum lainnya untuk mengikuti kontestasi pencalonan bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Baca juga:
TPS Unik di Sidoarjo, Petugas Kenakan Baju Adat dan Pemilih Dapat Jajanan Jadul
"Tentu harus memiliki pengetahuan dan pemahaman utamanya terkait memimpin sebuah daerah serta memahami kondisi Bangkalan saat ini," jelasnya.
Ia juga menegaskan, partainya juga membuka kesempatan bagi kader lain untuk pencalonan tersebut.
Baca juga:
3.991 Anggota Pasukan Gabungan di Tulungagung Diterjunkan Amankan Pilkada
"Mari bersama-sama berjuang untuk menjadikan Bangkalan lebih baik," pungkasnya.
Diketahui, formulir pendaftaran sudah disediakan sejak tanggal 24 April - 15 Mei 2024. Sedangkan pengembalian formulir paling lambat tanggal 31 Mei 2024 di Kantor DPC PKB Bangkalan.