jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bakal segera dinonaktifkan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa sebagaimana regulasi yang ada, semua kepala daerah yang tersandung kasus dan ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Soal itu (Penonaktifan Gus Muhdlor) ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka dia akan dinonaktifkan, setelah itu yang naik Plt (pelaksana), biasanya adalah wakilnya,” ujar Tito saat dijumpai di Balai Kota Surabaya dalam kegiatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis (25/4/2024).
Mantan Kapolri periode 2016-2019 itu tidak membeber secara gamblang terkait status dari Gus Muhdlor. Tito hanya menjelaskan terkait aturan disiplin untuk Kepala daerah yang terjerat kasus tersebut.
"Saya bicara prosedur. Kalau seandainya baru ditetapkan sebagai saksi ya ga bisa nonaktif, kalau jadi tersangka itu bisa dinonaktifkan. Kalau seandainya sudah menjadi terdakwa, kemudian ada proses lain, maka pemberhentian semenatara, kalau terpidana ya pemberhentian permanen,” jelasnya.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Selain itu, saat disinggung mengenai kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo. Tito enggan berkomentar banyak, ia menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Soal materi kasusnya itu urusan KPK, saya hanya bicara prosedur," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kabar terkait penetapan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sebagai tersangka baru dalam kasus perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Betul tersangka," kata Ali , Selasa (16/4/2024).
URL : https://jatimnow.com/baca-67816-mendagri-gus-muhdlor-segera-dinonaktifkan-pascaditetapkan-tersangka