Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perampokan Gudang Mobil

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Tiga tersangka perampokan yang sebelumnya digerebek Polsek Wonocolo Surabaya.
Tiga tersangka perampokan yang sebelumnya digerebek Polsek Wonocolo Surabaya.

jatimnow.com - 3 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan gudang mobil di Jalan Jemursari Selatan IV/3 Surabaya.

Tiga pria yang ditetapkan menjadi tersangka itu antara lain Samu'i (57) warga Klakah Rejo Lor Gang Arwana No.30, Kandangan, Benowo, Surabaya. Kemudian Djasuli (56) warga Balongsari Praja Gg. I/48 Surabaya dan Khosid warga Gadelsari Tama Gang Gotong Royong, No.9, Karangpoh, Tandes, Surabaya.

"Ketiga orang ini merupakan otak dari kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) tersebut," tegas Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mujiani, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Persembunyian Komplotan Perampok Berpistol

Ketiga tersangka itu, lanjut Muji, diamankan beberapa hari lalu saat pihaknya menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Margomulyo Surabaya. Dalam penggerebekan itu pula, mobil Daihatshu Terios L 1791 AJ yang berhasil dibawa kabur pelaku pada saat kejadian (7 September 2018) lalu, berhasil diamankan.

"Pelaku lainnya masih kami buru. Karena kami yakini, pelaku lebih dari tiga orang," ungkap Muji.

Baca juga:
Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Terkait motif para pelaku melakukan perampokan, Muji mengaku masih mendalaminya. Sebab pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka baru akan dilakukan.

"Masih terus kami dalami. Tapi dugaan sementara, kelompok ini merupakan kelompok yang tidak terima mobilnya ditarik leasing," tambahnya.

Selain itu, Muji dan timnya tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan sejumlah mobil yang disita selain mobil terios. Sebab dalam penggerebekan beberapa hari lalu itu, Muji dan timnya juga menyita sejumlah mobil.

Baca juga:
Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Antara lain Honda CRV B 2282 SBM, Toyota Altis L 1787 HH, Toyota Sienta W 1014 CF, Suzuki New Ertiga L 1307 ZC, Suzuki Ertiga L 1179 WB serta Suzuki Baleno L 1490 XB.

"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan selanjutnya," pungkas Muji.