Pixel Codejatimnow.com

2 Warga Lokal Kepoin Syarat Maju Pilwali Batu 2024 Jalur Independen di KPU

Editor : Yanuar D  Reporter : Gerhana
Ilustrasi KPU Kota Batu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Ilustrasi KPU Kota Batu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua warga lokal tertarik maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Batu 2024 melalui jalur perseorangan atau independen. Mereka sudah bertanya-tanya terkait persyaratan yang diperlukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina. Dikatakannya, bahwa dua warga Kota Batu itu merupakan masyarakat biasa, bukan tokoh publik. 

Namun, dia tidak tahu pasti apakah dua orang tersebut akan benar mencalonkan diri melalui jalur tanpa dukungan partai politik atau tidak. Atau, hanya utusan dari orang lain saja. 

"Baru tanya-tanya ya, dan kami tidak bisa menyampaikan datanya, karena ini kan informasi masyarakat saja, ada dua orang yang sudah bertanya terkait pemenuhan calon perseorangan ini," kata Marlina pada Minggu (5/5/2024).

Baca juga:
KPU Kota Batu Koordinasi dengan BPBD Antisipasi Bencana pada Hari Pencoblosan

Dia juga menjelaskan, bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen ini harus memiliki syarat dukungan minimal 16.452 orang. 

Tidak menutup kemungkinan jalur perseorangan tetap diminati pada Pilkada tahun 2024 ini. Sedangkan pada pilkada sebelumnya, atau Pilwali Batu 2019 terdapat tiga orang yang maju melalui jalur tersebut. 

Baca juga:
KPU Kota Batu Buka Pendaftaran 4.277 KPPS Pemilu 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

"Kalau tidak salah tiga, tapi yang lolos dua, makanya kita dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk pemilihan kepala daerah itu kita siapkan tiga juga untuk anggaran calon perseorangan," katanya.