Pixel Code jatimnow.com

Pegawai Bank Swasta Dicokok Polisi Saat Transaksi Sabu

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Tersangka bersama  barang bukti saat diamankan diPolres Madiun
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan diPolres Madiun

jatimnow.com - Ferry, pemuda berusia 37 tahun warga Desa Kensung, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, harus pasrah ditangan petugas kepolisian, saat ditangkap bersama barang bukti sabu miliknya.

Ferry yang mengaku sebagai pegawai bank swasta tersebut  sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi. Ferry ditangkap saat akan bertransaksi dengan kawannya. Tepatnya di depan warung kopi, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

"Jadi pelaku mau transaksi di depan warung kopi. Sudah janjian dengan kawannya," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Rabu (14/3/2018).

Awalnya, lanjut AKP Sumantri, pelaku tidak mau mengaku. Namun, pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah jaketnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

"Disaku jaket yg dipakainya, ditemukan 1 buah alat yang diduga digunakan untuk menghisap shabu. Serta ditemukan rokok sampoerna mild yang berisi 7 batang. Di dalam rokok tersebut juga ditemukan bungkusan plastik clip bening yang digulung kecil berisi kristal warna putih. Dan juga ditemukan 1 bungkus rokok Mallboro yang berisi 6 batang," urainya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut digulung seperti permen. Tapi jelas, isinya narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Untuk barang bukti yang dibawa, sabu-sabu 0.36 gr, 2 pipet kaca, 3 sedotan, 1 korek api, 1 botol Aqua kecil, dua bungkus rokok untuk menyembunyikan sabu-sabu," ujarnya.

AKP Sumantri menjelaskan pelaku melanggar pasal 112 ayat 1(satu) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto