jatimnow.com - KPU Surabaya membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen atau perseorangan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, syarat mencalonkan dari jalur independen harus memiliki dukungan minimal 144 ribu suara, atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menyebar di 16 kecamatan Kota Pahlawan.
"Syarat dukungan bakal calon peserorangan sesuai ketentuan 6,5 persen kalau dihitung dari DPT terakhir, (maka minimal mendapat dukungan) 144.209. Lebih dari itu tentu boleh," kata Syamsi, Senin (6/5/2024).
Saat ini, jumlah DPT Surabaya mencapai 2.218.586 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelumnya pada 2019 yaitu 2.131.756.
Baca juga:
Tema dan Daftar Panelis Debat Kedua Pilwali Surabaya 2024
"Ketentuannya tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kalau sekarang 31 kecamatan, maka 50 persennya 15,5 dibulatkan ke atas (jadi) 16,” katanya.
Ditambah persyaratan normatif misalnya Warga Negara Indonesia (WNI), memenuhi batas usia, yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga:
Debat Publik Pertama Pilwali Surabaya, Eri - Armuji Diuji Tema Kesejahteraan
"Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik,” imbuh Syamsi.
Sementara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan jalur independen wajib di setor ke KPU pada 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 27-29 Agustus 2024.
URL : https://jatimnow.com/baca-68111-syarat-pendaftaran-jalur-independen-pilwali-surabaya-2024-simak