Pixel Code jatimnow.com

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor tiba di KPK. (Foto: Rohid Khan for jatimnow.com)
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor tiba di KPK. (Foto: Rohid Khan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor terlihat datang mengenakan setelan baju, jaket dan masker hitam. 

Saat tiba di Gedung KPK, Gus Muhdlor tidak berkata apapun dan langsung duduk di ruang tunggu. Terlihat ia menghindari sorot kamera awak media.

Diketahui, pemanggilan Gus Muhdlor ini adalah ketiga kalinya yang dilakukan oleh KPK. Pada panggilan pertama, yakni 19 April 2024, dia mangkir dengan alasan sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter.

"Iya sudah, sekitar jam 08.16 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

Namun, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan Muhdlor.

"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga:
Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE dengan Permohonan yang didaftarkan pada Senin (22/4/2024).

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4/2024).