Pixel Code jatimnow.com

5 Fakta tentang Film Guru Tugas yang Bikin Resah Warga Madura

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Polisi tangkap pelaku pembuat film Guru Tugas. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)
Polisi tangkap pelaku pembuat film Guru Tugas. (Foto: Humas Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - TIM Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus pembuat film pendek Guru Tugas yang meresahkan warga Madura. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini bermula dari adanya video bernuansa asusila yang beredar melalui kanal YouTube Akeloy Production. Video ini pun memancing reaksi dari tokoh agama di Pulau Garam. 

Berikut redaksi merangkum 5 fakta tentang film Guru Tugas tersebut.

1. Ada 2 Part Film Bernuansa Asusila

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan film pendek tersebut di unggah oleh akun YouTube Akeloy Production.

Cerita dalam film tersebut bernuansa asusila, menggambarkan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan. 

"Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2," paparnya. 

2. Picu Kecaman Masyarakat

Sejak kemunculannya di akun YouTube Akeloy Production film pendek ini memicu kecaman di masyarakat. Tokoh di Madura resah dengan video ini.

Baca juga:
Tokoh Masyarakat Bangkalan Sepakati Pembentukan Dewan Adat, Cegah Aksi Carok

"Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma," jelas Dirmanto.

3. Polisi Bergerak

Gejolak masyarakat di Madura ini menjadi awal pengungkapan kasus ini oleh polisi. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian langsung merespon hingga menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. 

4. Tangkap 3 Pembuat Film

Dalam hal ini ada tiga orang konten kreator yang diamankan yakni berinisial S, Y dan A. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga:
DPRD Bangkalan Resmi Tetapkan Penggunaan Pakaian Adat saat Dinas

"Terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut," tandasnya. 

5. Polisi Gandeng Saksi Ahli

Polisi akan melakukan pemeriksaan dengan menggandeng saksi ahli. Baik itu pidana hingga ITE.

"Kemudian juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini," pungkasnya.