Pixel Code jatimnow.com

KPU Tolak 2 Berkas Bacawali Surabaya Jalur Independen, Ini Alasannya

Editor : Yanuar D   Reporter : Ni'am Kurniawan
Kantor KPU Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Kantor KPU Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas pasangan calon (paslon) Bacawali dan Bacawawali jalur independen ditolak oleh KPU Surabaya. Berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkap, paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilwali Surabaya 2024 ada dua. Pertama pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Kata Syamsi, syarat KTP yang dimiliki pasangan Asrilia-Satria hanya 1.106. Jumlah ini kurang memenuhi syarat dari 144.209 atau 6,5 persen dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586.

Begitupun dengan paslon Pandu-Kusrini yang hanya bisa mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 90.007 saja.

"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan, karena tidak memenuhi sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi," kata Nur Syamsi, Senin (13/5/2024).

Diketahui, Asrilia-Satria, paslon yang mendaftar jalur independen tersebut memang mendaftarkan diri di detik akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU, Minggu (12/5/2024). Sehingga, proses untuk melengkapi syarat dukungan menjadi minim, karena terjepit waktu.

Baca juga:
Kaesang Serahkan Rekom PSI ke Bayu Airlangga Maju Pilwali Surabaya 2024

"Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan," jelas Syamsi.

Sama halnya dengan pasangan Pandu-Kusrini, yang mendaftar dengan mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) yang tanpa menggunakan Silon.

"Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Baca juga:
Baliho Mas Thony-Bro Richard Bertebaran di Surabaya, Pendowo Gercep Lakukan Ini

Sehingga, berdasarkan Undang-Undang KPU dan peraturan tahapan penyerahan dukungan tersebut berakhir, keduanya dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak bisa memenuhi syarat mendaftar sebagai peserta di Pilwali Surabaya 2024.

"Penyerahan dukungna paling akhir 12 Mei (pukul) 23.59 WIB. Ada 2 Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Dalam istilah undang-undang pada istilah gugur, tapi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.