jatimnow.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dalam pesta narkoba bersama 6 orang lainnya. Mereka menggunakan ekstasi di sebuah tempat Karaoke yang berada di daerah Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, mengatakan, pengungkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Mereka diamankan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Kamis (16/5/2024).
Mereka diketahui berinisial HP (42) warga Tulungagung yang berstatus sebagai PNS Dinkes Tulungagung, kemudian DP (43) warga Krembangan, Surabaya pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain adalah perempuan, masing-masing YWA (25), warga Krembangan SBY, RAP (32), warga Malang dan DYA, (33) warga Kecamatan Sawahan Surabaya.
Baca juga:
Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi
Selain, menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
"Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine," sambungnya.
Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan
Terhadap penyalahguna narkotika tersebut Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut, mereka terancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Dan selanjutnya para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.