Pixel Code jatimnow.com

Kades di Lamongan Sujud Syukur, Jabatan Resmi Diperpanjang jadi 8 Tahun

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kades di Lamongan sujud syukur. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kades di Lamongan sujud syukur. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan kepala desa di Lamongan menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Yuhronur Efendi, Minggu (26/4/2024). Tak sedikit dari mereka yang meluapkan perasaan senangnya dengan sujud syukur.

Salah satunya Yasin, kades di Kecamatan Laren, yang tak kuasa menahan rasa bahagianya usai menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Seusai acara penyerahan di Alun-alun kota Lamongan, ia langsung sujud syukur. Aksinya itu kemudian juga diikuti rekan kades lainnya.

"Senang sampai menitihkan air mata dan kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah dan bapak bupati atas perpanjangan masa jabatan ini," kata Yasin.

Semakin spesial, penyerakan SK ini juga menjadi bagian kegiatan Hari Jadi Lamongan ke-455 tahun. Para kades menerima SK lengkap dengan seragam dinas.

Baca juga:
Pelajar Lamongan Dibacok di Masjid, Polisi Amankan 2 Pelaku

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan Mohammad Zamroni menjelaskan ada 400 lebih kepala desa Se-Kabupaten Lamongan yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Penerbitan SK perpanjangan masa jabatan tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu, lanjut Zamroni kepala desa mendapatkan masa perpanjangan jabatan dari 6 menjadi 8 tahun.

Baca juga:
Ibu Terpidana Bom Bali 1 Tak Mau Mati, Tunggu Ali Imron Bebas

"Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini dari 6 tahun ke 8 tahun, kepada desa terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik di tingkat desa," pungkasnya.