Pixel Code jatimnow.com

Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Mobil L300

Editor : Edwin Fajerial   Reporter : Arry Saputra
5 Pelaku Pencurian Mobil L300 saat rilis di Mapolrestabes Surabaya/Arry Saputra
5 Pelaku Pencurian Mobil L300 saat rilis di Mapolrestabes Surabaya/Arry Saputra

jatimnow.com - Komplotan pelaku pencurian mobil L300 berhasil diringkus polisi di dua lokasi.

Polisi meringkus tiga pelaku di Gresik dan dua orang ditangkap di Manukan, Surabaya.

Lima orang pelaku tersebut bernama Ervan warga Jalan Sememi, Benowo; Kolis warga Perum Cerme Indah, Gresik; Agus warga Kalibutuh, Tembok Dukuh, Pakis, Surabaya; Yayan warga Kandangan Jaya, Surabaya; dan Wardono warga Jalan Tubanan Tandes, Surabaya.

Komplotan yang beraksi di lima kota di Jawa Timur ini berhasil mencuri 50 mobil L300 dari 20 TKP selama tiga bulan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan, dalam penangkapan komplotan ini mereka merupakan para pemain lama.

Sebelumnya, mereka berhasil ditangkap oleh Polres Malang, Polres Batu, dan Polres Gresik.

"Setelah mereka ditangkap, ternyata membangun jaringan lagi dan beraksi di Sidoarjo, Gresik dan terakhir di Surabaya," ujar Bima saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (16/9/2018).

Selama di Surabaya, kata Iptu Bima Sakti, mereka beraksi di pergudangan kawasan Surabaya Barat.

"Seperti Manukan dan Benowo," ujar Iptu Bima Sakti.

Dari lima pelaku yang sudah ditangkap, masih ada lima orang DPO dari komplotan yang tengah diburu oleh polisi.


Polisi juga terus melacak jaringan pencuri mobil L300 hingga sampai ke penadahnya.

"Kami akan terus kejar pelaku lainnya dan kami lacak sampai ke penadahnya," ujarnya.

Kelima orang pelaku yang berhasil ditangkap akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.