jatimnow.com - Pria asal Pamekasan, AA (29) diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan pemerkosaan terhadap SDN gadis berusia 21 tahun.
Korban SDN adalah anak gadis dari pemilik kos, yang disewa terduga pelaku AA. Aksi bejat AA nekat memeperkosa korban bermula dari modus numpang mengisi batere ponsel.
"Awalnya pelaku numpang ngecas (mengisi batere) ponsel, tapi saat mengambil pukul 00.30 dini hari, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci pintu kamar korban. Saat itu korban sedang rebahan di kasur," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, Rabu (29/5/2024).
Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Kejadian memilukan ini terjadi pada 23 Mei lalu. Kini polisi berhasil mengamankan pelaku. Menurut keterangan polisi, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya.
"Jadi setelah kejadian, pelaku langsung kabur, namun berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pamekasan, Madura," pungkasnya.
Baca juga:
Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras