jatimnow.com - MN (20) pelaku penganiayaan terhadap bayi 8 bulan, yang merupakan anak kandungnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita mengatakan, pelaku diamankan saat melintas di Jalan MT Haryono, Mayangan, Kota Probolinggo. Saat itu pelaku mencoba kabur ke rumahnya di daerah Nguling, Pasuruan.
"Barusan pelaku berinisial MN diamankan anggota unit PPA saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Iptu Merdhania, Kamis (30/5/2024).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Merdhania, ia mengaku khilaf serta banyak pikiran. Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku lantaran kesal anaknya yang masih berusia 8 bulan itu terus menangis.
"Pelaku ini pusing sehingga susah buat tidur ditambah lagi anaknya sedang menangis sehingga ia langsung memukul anaknya sebanyak 2 kali kemudian mencekiknya," jelasnya.
Baca juga:
Kapolres Janji Selesaikan Kasus Ayah Aniaya Bayi 8 Bulan di Probolinggo
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Diketahui, pada Kamis (23/5/2025) di Desa Kalisalam, Dringu, Kabupaten Probolinggo telah terjadi penganiayaan terhadap bayi berusia 8 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga:
Kesal karena Terus Menangis, Ayah Aniaya Bayi 8 Bulan di Probolinggo
Penganiayaa itu pun sempat viral di media sosial facebook. Pada postingan di Facebook Info Lantas dan Kriminal Kabupaten/Kota Probolinggo (Official) memperlihatkan seorang bayi dengan wajah yang penuh dengan luka memar.
"Penganiayaan balita oleh bapaknya. Miris sekali sdh lapor polres pajarakan dan sdh visum," tulis Frinda Dwi Anggaria dalam unggahannya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68747-ayah-penganiaya-bayi-8-bulan-di-probolinggo-ditangkap-ngaku-khilaf