jatimnow.com - Polres Kediri Kota menetapkan Iffan Prayogo Octavino, sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan di balik gagalnya Hexapro Music Fest di Kediri, Oktober 2023 lalu. Karyawan PT. Hexapro, yang membidangi event organizer itu terbukti melakukan pemalsuan kontrak artis.
Hexapro Music Fest di Kediri, sedianya akan diramaikan oleh Budi Doremi, Andika Kangen Band, Salma Idol, Denis Nirwana, Gilga Sahid dan artis dangdut lokal lainnya. Komisaris PT. Hexapro, Bayu Kresna mengatakan pelaku memalsukan kontrak atas pengisi acara dalam konser musik tersebut. Pelaku melakukan markup dan penggantian nomor rekening artis.
“Saudara Iffan ini melakukan penggelapan dengan cara markup nilai kontrak artis dengan cara mengganti atau memalsukan surat kontrak yang berisikan nilai dan nomor rekening tujuan kontrak kerja sama dengan artis yang diganti dengan kontrak yang sudah dimarkup dan rekening yang diganti rekening orang terdekat saudara Iffan,” kata Bayu, Jumat (31/5/2024).
“Akibat perbuatan terlapor atau saudara Iffan ini konser gagal terlaksana dan kami mengalami kerugian ratusan juta,” tambahnya.
Awal terbongkarnya aksi jahat pelaku, karena kecurigaan Bayu. Dia kemudian membentuk tim untuk melakukan survei.
“Awal ketahuannya kita mulai curiga, lalu kita membentuk tim kemudian tim ini melakukan survei ke artis-artis ini dan ternyata memang ada bukti kalau saudara terlapor ini melakukan markup,” jelasnya.
Setelah terbukti, Bayu pun terpaksa membatalkan konser tersebut karena biaya yang membengkak. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain markup kontrak artis, Hexa Grup juga terpaksa mengalami kerugian lain karena sejumlah vendor yang sudah terlanjur dibayar.
Baca juga:
Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
“Selain kerugian dari markup artis ini, kerugian yang kami alami itu dari biaya iklan dan promosi, lalu sewa videotron, panggung, lighting dan lain-lain. Dan ditambah lagi kemarin kita juga ada pengadaan aplikasi untuk pembelian tiket,” terangnya.
“Sebagai tambahan kami pun sudah melakukan refund atau pengembalian tiket yang sudah terjual,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Pelaku ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.
Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
“Iyaa sudah naik sidik, sudah penetapan tersangka, tinggal nanti kita memeriksa sebagai tersangka,” kata Fathur saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum tersangka Rini Puspitasari juga mengonfirmasi status tersebut. Namun, saat ini pihaknya sedang berupaya merintis perdamaian dan berusaha mengembalikan seluruh biaya konser yang dibawa oleh kliennya.
“Saat ini kami sedang berusaha merintis perdamaian dengan mengembalikan seluruh uang meskipun sebagian sudah di DP-kan,” katanya singkat.