Pixel Code jatimnow.com

Polisi Panggil Perusahaan Penganiaya Anak Selebgram di Kota Malang

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Pelaku penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. (Foto: Gerhana/jatimw)
Pelaku penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. (Foto: Gerhana/jatimw)

jatimnow.com - Polisi telah memanggil pihak perusahaan penyalur pekerja penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, Jumat (31/5/2024).

Dia menyampaikan, bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang menyalurkan tersangka IPS alias Indah (27) guna dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelidikan.

Hingga saat ini, Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Dia juga belum bisa memberi keterangan pasti soal apakah adanya tersangka baru atau tidak.

"Pihak PT juga kami panggil beberapa waktu lalu, dalam rangka penyidikan. Untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik," kata Iptu Khusnul Khotimah, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, pelaku juga telah resmi mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (28/5/2024) lalu.

"Untuk tersangka IPS, sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menuturkan, bahwa berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah dinyatakan lengkap.

Di samping itu, tersangka yang merupakan perempuan asal Bojonegoro itu, telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.

"Berkas dari penyidik sudah kami pelajari, dan pada Selasa (28/5/2024) lalu, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Malang," ungkapnya.

Baca juga:
Viral Kasus Perundungan Siswa SMP di Tuban, Begini Endingnya

Saat disinggung terkait proses persidangan, saat ini pihak JPU Kejari Kota Malang fokus menyusun berkas dakwaan.

"Kemungkinan pekan mendatang, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Saat ini masih proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi. Saat itu, orangtua korban curiga dengan laporan tersangka. Tersangka memberikan keterangan palsu, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orangtua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orangtuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.