Pixel Code jatimnow.com

Judi Online Jerat Manager Bank di Pacitan, Tilap Uang Rp1,3 Miliar

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jeratan judi online bisa meracuni siapapun. Kali ini, bagian Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan.

Relationship Manager Bank tersebut, MS (35) warga Pacitan, telah menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp1,3 miliar.

“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Kamis (13/6/2024).

Tersangka MS, kata dia, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja.

“Nasabah percaya. Tetapi kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka MS,” paparnya

Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu, yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

Baca juga:
Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” paparnya.

Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Setelah mendapatkan aduan, baru terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

“Pengaduan dari nasabah, kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” tegasnya.

Baca juga:
Terjerat Pinjol, Karyawan Toko Pakaian di Kediri Gelapkan Barang Puluhan Juta

Hasil pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya, pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.