Pixel Codejatimnow.com

Kuli Bangunan 5 Kali Cabuli Gadis Tetangga di Kos

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Meidi (bertopeng) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Meidi (bertopeng) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Rayuan Meidi kepada seorang gadis SMA di Surabaya justru membuatnya masuk penjara. Sebab, akibat rayuan itu, sang gadis tak kuasa saat ditiduri pemuda 24 tahun asal Driyorejo, Gresik tersebut sebanyak 5 kali.

Meidi pun dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Meidi pada Jumat (14/9/2018) siang di kos-kosannya di Surabaya barat.

"Tersangka ngekos di sekitar rumah korban. Darisanalah perkenalan keduanya dimulai," sebut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (18/9/2018).

Persetubuhan itu berawal perkenalan keduanya Februari 2018 lalu. Saat itu, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan mendapat kos di sekitar rumah korban.

Setiap kali korban melintas berangkat maupun pulang sekolah, tersangka terus melihatnya. Dari itu, tersangka memberanikan diri berkenalan dengan korban.

"Dari perkenalan itu, setiap malam tersangka mencoba merayu korban," beber Ruth Yeni.

Setelah rayuannya berhasil, tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mulai mengajak korban ke sebuah kos-kosan harian di wilayah barat Surabaya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Di kos-kosan itulah, tersangka memaksa korban melayani nafsunya. Korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah.

"Korban mengaku telah ditiduri tersangka sebanyak 5 kali. Tersangka juga mengakuinya," ungkap Ruth Yeni.

Ulah tersangka itu terbongkar saat ibu korban melihat gelagat anaknya (korban) yang tidak seperti biasanya. Anaknya sering pamit pergi untuk alasan tertentu, padahal sebelumnya betah di rumah. 

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Setelah ibunya curiga, ibunya menemukan alat tes kehamilan di dalam tas anaknya. Setelah didekati, anaknya menceritakan semua yang dialaminya tersebut. Dari itulah ibu korban melapor kepada kami," papar Ruth Yeni.

Untuk memulihkan psikis korban, Unit PPA bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan pendampingan khusus secara berkala. Sedangkan tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya.