Pixel Codejatimnow.com

Wanita di Pamekasan Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Wanita berinisial NH saat ditangkap polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Wanita berinisial NH saat ditangkap polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.

"Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Usai mencuri emas tersebut, ia lalu kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.

Baca juga:
Pemuda di Bojonegoro Nekat Curi Speaker Masjid usai Tahajud

"Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:
Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak

"Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses," pungkasnya.