Pixel Code jatimnow.com

Polemik Pelarangan Ibadah di Rumah Doa GPdI Sidoarjo Dimediasi Plt Bupati

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Mediasi di Balai Desa Mergosari Tarik Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Mediasi di Balai Desa Mergosari Tarik Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Usai terjadinya konflik umat beragama di Desa Mergosari Tarik Sidoarjo, oknum kepala desa (kades) setempat diduga melakukan pelarangan terhadap kegiatan ibadah umat non muslim.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kades Mergosari. Dia meminta agar mereka membangun komunikasi yang baik.

"Tidak ada tempat ibadah ini yang tidak diperbolehkan, terutama dalam membangun tempat ibadah bagi umat Kristiani," ucapnya Rabu (3/7/2024).

Ia melanjutkan, terpenting adalah sosialisasi lingkungan yang harusnya dilakukan oleh Kades. Begitu juga apa yang dilakukan tidak mengganggu bagi warga setempat.

"Tadi yang disampaikan alasan ijinnya belum ada, ya kami komunikasikan tempat ibadahnya saja, kami tidak akan mempersulit dalam pendirian rumah ibadah, yang penting ada rekomendasi dari lingkungan," jelasnya.

"Tentu bila lingkungan memperbolehkan, Kades juga akan memperbolehkan, supaya nanti Kades tidak dipersalahkan," imbuhnya.

Baca juga:
7 Fakta Polemik Pelarangan Ibadah di Rumah Doa GPdI Sidoarjo

Subandi mengaku menjembatani komunikasi semua pihak agar menemukan titik masalah yang terjadi.

Ia juga menghimbau, jika lingkungan tidak menerima pendirian gereja agar pihak non muslim tidak dipaksakan. Dia yakin dengan komunikasi yang baik persoalan tersebut akan selesai.

"Insyaallah jika komunikasinya sudah jalan, nanti akan selesai," tegasnya.

Baca juga:
Perayaan Jumat Agung, Polisi Jaga Kemanan Sejumlah Gereja di Bangkalan

"Kami bangun komunikasi, supaya nanti pembangunan rumah ibadah dapat dinikmati oleh semuanya, baik Islam, Budha, Hindu dan Kristen semua kami fasilitasi, yang penting dapat rekomendasi dari lingkungan," pungkasnya.

Mediasi yang telah digelar di balai desa setempat yang dihadiri Plt Bupati Subandi dengan pemerintah desa serta pihak gereja diperoleh kesepakatan kegiatan gereja dihentikan sementara sekitar satu bulan sambil menunggu proses perijinan dan IMB tuntas.

Sebelumnya, Kepala Desa Mergosari dan masyarakat diduga melarang umat Kristen untuk beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Polemik ini juga sempat viral di media sosial.