Pixel Code jatimnow.com

Anggaran Berobat Gratis Pemkab Jember Berlanjut, Ini Penjelasan Kadinkes

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono. (Foto: Diskominfo Jember)
Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono. (Foto: Diskominfo Jember)

jatimnow.com - Anggaran berobat gratis program dari Pemerintah Kabupaten Jember terus berlanjut.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Hendro Soelistijono menjelaskan, anggaran program Jember Pasti Keren (JPK) bersumber dari APBD dan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.

"Memang anggaran APBD per bulan Mei 2024 sudah habis dan kita sudah usulkan P-APBD direncanakan Agustus, dan itu ada tambahan cukup besar hingga Desember. Jadi memang sambil menunggu APBD menggunakan anggaran BLU," katanya, Senin (15/7/2024).

Jadi menurutnya, hingga saat ini masyarakat Jember, khusus masyarakat miskin atau kurang mampu, masih bisa berobat menggunakan JPK dengan syarat harus ber-KTP Jember.

"Jadi tidak ada masalah, tetap berjalan. Sementara anggaran menggunakan anggaran BLU. APBD anggaran direncanakan Rp75 miliar untuk PAPBD. Sedangkan kalau BLU itu dana yang melekat di rumah sakit masing-masing," sebutnya.

"Jadi warga sekarang masih tetap bisa berobat, dan tidak ada penolakan pasien JPK, mereka tetap berobat dan dilayani dengan baik," tambahnya.

Penggunaan JPK untuk berobat segala macam penyakit atau berobat. Itu diperuntukkan bagi orang miskin yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Orang-orang yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan sekarang akan kita daftarkan ke BPJS PIB agar punya. Karena ini hanya untuk orang miskin," akunya.

Memang, penggunaan JPK itu hanya bisa dilakukan satu kali. Namun setelah itu, pasien didaftarkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres tahun 2022.

"JPK itu dibuat supaya mendukung Perpres Nomor 1 tahun 2022, bahwa masyarakat seluruh Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan," jelasnya.

Baca juga:
Karnaval Budaya Jember, Kisahkan Perjuangan Rakyat Indonesia Lawan Penjajah

Dengan program Bupati Jember menangkap peran, agar pertama pengobatan gratis dengan JPK dilanjutkan pengobatan kedua dengan BPJS Kesehatan.

"Jadi bagi pengguna JPK orang tidak mampu maka akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan PIB melalui dinas sosial. Sedangkan yang mampu bisa jalur mandiri dan jika bekerja wajib ditanggung perusahaan," terang Hendro.

"Jadi karena nanti TRS (Tim Reaksi Cepat) akan membedakan, pasien itu mampu atau tidak akan ketemu. TRS akan memvalidasi, beneran miskin atau tidak. Nanti kan ketemu, melalui. Jaringan dinsos di tingkat desa," sambungnya.

Untuk pelayanan berobat gratis dengan JPK tidak hanya di rumah sakit daerah di Jember, tetapi seluruh puskesmas yang ada juga tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sepanjang Januari-Mei 2024, tercatat sebanyak 62.662 warga yang memanfaatkan program JPK. Pemkab Jember menganggarkan Rp145 miliar untuk program JPK tahun 2024.

Baca juga:
Bupati Jember Hendy Raih Award Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UMKM

Rinciannya, Rp103 miliar untuk program SPM, BPJS dan Layanan masyarakat miskin. Sedangkan untuk Program JPK sebanyak Rp42 miliar.

Pada tahun 2023 lalu, anggaran yang dikeluarkan untuk Layanan JPK yakni sebanyak Rp113 miliar. Rinciannya Rp65 miliar program SPM, BPJS, Layanan Masyarakat Miskin dan Rp48 miliar program JPK.

Sedangkan pada tahun 2022, anggaran yang dikeluarkan untuk Program JPK yakni Rp113 miliar, dengan rincian Rp63 miliar program SPM, BPJS, Layanan Masyarakat Miskin dan Rp50 miliar program J-PK.

Kemudian pada tahun 2021 lalu, Pemkab Jember menganggarkan Rp152 miliar untuk layanan kesehatan gratis.