jatimnow.com - Menunggak pajak, sebuah tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun disegel, Kamis (20/9/2018).
Kabid ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Madiun, Aris Budi menjelaskan, bahwa pemilik tambang dengan luas 5 hektar itu menunggak pajak 2 bulan.
"Sebenarnya saya sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Tapi pemilik tambang tidak segera melunasi tunggakan pajak," kata Aris, Kamis (20/9/2018)
Menurutnya, pemilik tambang beralasan bahwa usahanya belum menghasilkan keuntungan. Sehingga tidak segera dibayar pajaknya. Namun demikian, Aris mengaku, penyegaran hanya sementara.
"Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali," terangnya.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas pekerjaan pada tambang tersebut. Tidak tampak satupun pekerja tambang.
Baca juga:
580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
URL : https://jatimnow.com/baca-7023-tunggak-pajak-tambang-sirtu-di-madiun-disegel