jatimnow.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) evaluasi pelayanan publik di Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/7/2024).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian wawancara dan observasi untuk mengevaluasi kepatuhan Polresta Malang terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikatakannya, tim penilai melakukan wawancara dengan 8 orang di tiga unit pelayanan Polresta Malang Kota. Di antaranya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Intelijen Keamanan (Intelkam), dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Wawancara tersebut bertujuan untuk menilai standar pelayanan publik yang meliputi prosedur, persyaratan, serta sistem informasi kepada masyarakat.
"Kami juga melakukan observasi langsung terhadap ruang pelayanan untuk menilai produk administrasi seperti tanda lapor, SKCK, izin keramaian, dan perizinan SIM B1 dan B2," ungkap Achmad Khoiruddin, Selasa (30/7/2024).
Penilaian yang dilakukan juga mencakup penggunaan sistem informasi elektronik dan non-elektronik dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tim juga secara langsung mengumpulkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polresta Malang.
Achmad menyampaikan bahwa hasil dari penilaian ini akan diolah dengan menggunakan empat dimensi penilaian yang meliputi dimensi input, proses, output atau persepsi administrasi, serta pengelolaan pengaduan.
"Kami akan mengumpulkan data-data ini dan hasilnya akan disampaikan pada bulan November kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden," katanya.
Secara keseluruhan, penilaian ini tidak hanya berfokus pada Polresta Malang Kota tetapi juga dilakukan di seluruh Indonesia.
Hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang pelayanan publik di sektor kepolisian, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pelayanan di Mapolresta Malang Kota rutin dilakukan.
Dikatakannya, bahwa Mapolresta Malang Kota telah meraih predikat pelayanan prima dengan kategori A minus dari tahun 2021 hingga 2023.
"Memang ini merupakan penilaian rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada Polresta dalam rangka pelayanan prima," kata BuHer, sapaan akrabnya.
Dia juga menekankan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan, terutama setelah adanya renovasi sarana-prasarana kelompok rentan yang baru selesai pada 2023.
"Sekarang sudah melihat sudah jadi, dan sudah meraih predikat dalam sarana-prasarana ramah kelompok rentan juga Polresta Malang Kota," katanya.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Tidak Golput dan Jaga Kamtibmas
Selain itu, Polresta Malang Kota juga meraih 5 nominasi dalam lomba PKRI 2024 KemenPan RB dengan aplikasi Jogo Malang Presisi. Aplikasi itu sebagai bagian dari keberlanjutan Panic Button on Hand 2015 hingga 2024.
Kunjungan Ombudsman kali ini dianggap sebagai evaluasi penting bagi Polresta Malang Kota dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi ada beberapa indikator-indikator yang disampaikan oleh Ombudsman, ini harus kami lengkapi dan termasuk file secara elektronik ataupun secara manual itu juga harus kita lengkapi," katanya.
Pihaknya menegaskan, bahwa semua mekanisme dan infrastruktur pelayanan publik, termasuk pengaduan masyarakat, telah lengkap dan direspons secara komprehensif.
"Kita sudah melengkapi semua, makanya evaluasi ini, kan kami berdasarkan dari tahun sebelumnya," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70333-ombudsman-ri-evaluasi-pelayanan-publik-di-mapolresta-malang-kota