jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menetapkan tiga pelaku pengeroyokan di SPBU jalan Pahlawan Lemah Putro Sidoarjo sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes.Pol Christian Tobing menyampaikan tiga tersangka tersebut adalah DB (19) dan S (47) warga Benowo Surabaya dan MN (41) warga Gedangan Sidoarjo. Pelaku mengaku emosi karena ditegur oleh korban Dicky Aprilio (25) soal puntung rokok.
“Motifnya karena pelaku mengaku terpicu emosi telah ditegur korban karena telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU," ucapnya, Selasa (13/8/2024).
Christian melanjutkan, hasil visum akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami beberapa luka. Lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah yang diakibatkan kekerasan.
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Lebih lanjut, Christian mengungkapkan dari pelaporan korban, penyidik kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi serta identifikasi tersangka dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan untuk kepentingan penyidikan terhadap para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Pengeroyokan dengan ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.