Pixel Code jatimnow.com

KPK Geledah Pemprov Jatim, Kantor Setda Mencekam

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Penjagaan terhadap penggeledahan KPK di Pemprov Jatim. (Foto: Misbahul Munir /jatimnow.com)
Penjagaan terhadap penggeledahan KPK di Pemprov Jatim. (Foto: Misbahul Munir /jatimnow.com)

jatimnow.com - Suasana di gedung Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim kini hening, menyusul adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/8/2024).

Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas keamanan nampak melakukan penjagaan ketat dan mencegat setiap orang yang hendak masuk ke kantor.

Pegawai Setda Pemprov nampak hilir mudik dengan wajah tertunduk dan diam.

Sementara itu, diketahui hingga saat ini penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah petugas lembaga anti rasuah masih berlangsung. Para petugas melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Setda Prov lantai 5.

Terlihat ada dua aparat kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat, sebab proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Mohon untuk turun ya, mas," ujar salah satu petugas pada jatimnow.com.

Baca juga:
Gubernur Jatim Ingatkan Bupati-walikota Pertimbangkan Kenaikkan Tarif PBB-P2

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membenarkan adanya proses pemeriksaan dan penggeledahan saat ini masih berlangsung di kantor Pemprov Jatim. Namun, Tessa belum memberikan informasi detail terkait penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.

"Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (16/8/2024).

Aktivitas KPK kali ini nampak dikawal oleh kepolisian lengkap dengan senjata. Tessa belum mengkonfirmasi lokasi persis, selain Kantor Biro Kesra.

Baca juga:
Pemprov Jatim Terbitkan SE Sound System, Berikut Rangkuman Isinya

"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja," katanya.

"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," pungkasnya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.