jatimnow.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pembahasan revisi undang-undang (UU) Pilkada batal dilaksanakan.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam sebuah cuitannya di akun X @bang_basco. Cuitan itu pun menuai beragam respon dari pengguna X.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini 22 Agustus (kemarin) BATAL dilaksanakan," tulisnya.
Batalnya pengesahan revisi UU pilkada tersebut, lanjut Dasco pelaksanaan pendaftaran calon peserta pilkada pada 27 Agustus nanti tetap mengikuti sebagaimana aturan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah putusan JR (judisial review) MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Partai Gelora," sambung Politisi dari Partai Gerindra itu.
Baca juga:
Terapkan Putusan MK, KPU Bangkalan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Cakada
Cuitan itu pun menuai beragam respons dari pengguna X. Mereka menyatakan mosi tidak percaya pada anggota dewan lantaran tidak ada penyataan resmi yang disampaikan.
"Konferensi pers yu bang, undang temen-temen media buat dorstop dan tanya jawab pertanyaan. Kita kawal sampai BATAL," cuit @Bintang.
Baca juga:
Alumni Cipayung Plus Datangi KPU Jember, Pastikan Tindak Lanjut Putusan MK
"Gak usah percaya, bukan pernyataan resmi, sebelum ada pernyataan resmi DPR tetap DEWAN PEMBOHONG RAKYAT," timpal @fantjoek.
URL : https://jatimnow.com/baca-70960-dasco-umumkan-dpr-ri-batal-revisi-uu-pilkada-netizen-ga-usah-percaya