jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Juanda Sidoarjo, mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar aturan keimigrasian dalam operasi Jagratara yang digelar pada 21 hingga 22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani menyampaikan bahwa hal ini sebagai upaya peningkatan, pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan WNA di Indonesia yang dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Operasi Jagratara melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah. Dengan edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran. 6 WNA dari berbagai negara, terdiri 5 warga negara India dan 1 warga negara Tiongkok terdeteksi melanggar aturan keimigrasian, diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," ucapnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda, Sidoarjo, pada Senin (26/8/2024) sore.
Meski demikian, lanjut Ramdhani, hasil keseluruhan dari operasi Jagratara ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Ramdhani mengimbau kepada para penjamin orang asing untuk berpartisipasi aktif dalam menginfokan segala perubahan.
Baca juga:
Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
"Berharap para penjamin segera menginfokan apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggal untuk menghindari terjadinya banyaknya pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
Ia juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka.
"Kami menghimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.