Pixel Code jatimnow.com

Potensi Eri - Armuji Lawan Kotak Kosong, KPU Surabaya: Tunggu PKPU dan Juknis

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Suprayitno menyerahkan tanda terima kepada Eri Cahyadi. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Suprayitno menyerahkan tanda terima kepada Eri Cahyadi. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Suprayitno menyatakan berkas pencalonan Eri Cahyadi - Armuji sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya telah lengkap.

"Berdasarkan pengecekan (pemeriksaan) dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan benar dan selanjutnya kita serahkan tanda terima (pada pasangan calon peserta pilkada)," ujar Suprayitno, usai menerima berkas pendaftaran Eri-Armuji, Rabu (28/8/2024).

Setelah tahapan ini, lanjut Suprayitno, KPU Surabaya bakal melaksanakan tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi (Litmin) dari dokumen yang ada. Kemudian lanjut tahapan selanjutnya yakni pengumuman calon peserta Pilkada.

"Nah jika besok pada hari terakhir hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, maka sebagaimana regulasi yang ada KPU Surabaya bakal memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari," jelasnya.

Baca juga:
Mantan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Meski telah memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pilkada, kata Suprayitno, hingga saat ini KPU Surabaya belum dapat memberikan komentar banyak mengenai skema pemilihan melawan kotak kosong.

Hal itu lantaran hingga saat ini KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU maupun petunjuk teknis terbaru mengenai pelaksanaan Pilkada pada November 2024 mendatang.

Baca juga:
Pendukung Kotak Kosong Siap Gembosi Suara Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

"Kami di KPU Surabaya hanya sebagai eksekutor dari regulasi yang ditetapkan oleh pimpinan kami yakni KPU RI (pusat)," tandasnya.