Pixel Code jatimnow.com

Suara Tak Genap 100, Udin Irchamna Dilantik jadi Anggota DPRD Ponorogo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Anggota DPRD Ponorogo, Udin Irchamna. (Foto: Ahmad fauzani/jatimnow.com)
Anggota DPRD Ponorogo, Udin Irchamna. (Foto: Ahmad fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Udin Irchamna menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo yang paling mencuri perhatian setelah dilantik pada Minggu (1/9/2024).

Dengan hanya meraih 78 suara, Udin berhasil melenggang ke kursi legislatif, sebuah pencapaian yang ia sendiri sebut sebagai durian runtuh.

Udin, yang maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil 4 (Slahung, Ngrayun, Bungkal, Sambit), mengakui bahwa pencalonannya hanya didasari oleh nekat dan dukungan moral dari keluarga.

“Saya maju sebagai caleg, modal nekat saja," ujar Udin setelah pelantikannya.

Pria berusia 29 tahun ini mengungkapkan bahwa menjadi anggota legislatif bukanlah sesuatu yang pernah ia bayangkan. Bahkan, dalam mimpinya sekalipun, ia tak pernah berani bermimpi sejauh itu.

Ketika mendaftar sebagai caleg, Udin hanya bermodalkan doa serta restu dari orang tua, tanpa kampanye besar-besaran karena keterbatasan finansial.

"Saya tidak punya banyak modal untuk kampanye, jadi saya hanya mengandalkan kampanye di keluarga saja," jelasnya.

Baca juga:
DPRD Jember Tetapkan 7 Fraksi, Pimpinan Definitif Belum Terbentuk

Menurut Udin, suara yang ia peroleh sebagian besar berasal dari keluarganya sendiri.

"Dapat 78 suara itu mungkin ya dari keluarga saya semua," ujarnya sambil tertawa.

Meski kemenangan ini tidak ia sangka, Udin bertekad untuk mengawal aspirasi masyarakat dengan baik.

"Apapun aspirasi masyarakat, saya akan tampung dan ajukan ke pihak eksekutif," tegasnya.

Baca juga:
7 Fraksi DPRD Tulungagung Terbentuk, Segera Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan

Sebagai informasi, Udin Irchamna menggantikan posisi almarhum Cipto Prayitno, politisi PPP yang meninggal dunia pada Minggu (5/5/2024) dini hari.

Udin, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil 4 dari PPP, dipilih untuk menggantikan posisi Cipto sesuai dengan ketentuan PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664 serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan pelantikannya ini, Udin Irchamna siap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat meski dengan awal yang tidak disangka-sangka.