Pixel Code jatimnow.com

Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Polisi saat mendatangi rumah penerima gadai mobil. (Foto: Polsek Bangsalsari)
Polisi saat mendatangi rumah penerima gadai mobil. (Foto: Polsek Bangsalsari)

jatimnow.com - EW (35) warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, menggadaikan mobil milik rekan kerjanya. Akibatnya, EW pun berurusan dengan Polsek Bangsalsari.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono menceritakan, awalnya tersangka mengajak korban pemilik mobil inisial C (27) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, berbisnis transportasi travel, 5 Juni 2024.

Setiap bulan, tersangka menjanjikan keuntungan dari 1 unit mobil Daihatshu Luxio Nopol P 1442 HO kepada korban sebsar Rp2,4 juta. Setelah korban menyetujui pinjaman mobil itu, tersangka sempat memberikan keuntungan Rp2,4 juta sesuai yang dijanjikan di bulan pertama.

Namun bulan Agustus, korban mendapati mobil miliknya malah digadaikan ke orang lain. Tersangka sudah tidak menyetorkan keuntungan lagi seperti perjanjian awal.

"Tersangka mengakui kepada korban, jika mobil tersebut digadaikan ke orang lain inisial LH senilai 45 juta rupiah," kata Benny, Kamis (5/9/2024).

Dari itu, lalu korban melaporkan penggelapan mobil tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang digadaikan itu diambil oleh petugas leasing ke korban, dengan alasan menunggak kredit.

Baca juga:
Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

"Setelah di cek ke kantor leasing, ternyata pihaknya tidak pernah menarik mobil dan bahkan kendaraan tidak ada dikantornya," sebutnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp135 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, tersangka lalu diamankan. Tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Barang bukti yang diamankan, fotokopi STNK dan BPKB, screenshot chatting, kuitansi, foto mobil Luxio," sebutnya.

Baca juga:
Terjerat Pinjol, Karyawan Toko Pakaian di Kediri Gelapkan Barang Puluhan Juta

Benny menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang digelapkan tersangka.

"Hasil pengembangan ternyata kita dapatkan mobil lain yang digadaikan juga oleh pelaku, yaitu 1 unit mobil Toyota Calya," tambahnya.