Pixel Code jatimnow.com

Bandit Curanmor Bersenjata Air Soft Gun yang Resahkan Warga Jember Dibekuk

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Polisi menunjukkan barang bukti dan 2 tersangka diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti dan 2 tersangka diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bandit pencuri sepedah motor dengan membawa senjata api (air soft gun) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Jember akhirnya ditangkap Jatanras Polda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang komplotan pencuri motor bersenjata api (air soft gun) di wilayah Kabupaten Jember.

Kedua tersangka yakni laki-laki berinisial MSA (30) dan MB (28) asal Kabupaten Lumajang. Dalam menjalankan aksinya para tersangka berbagi peran, yakni MSA berperan sebagai eksekutor dan MB sebagai penjoki sekaligus yang mengamati kondisi sekitar.

"Mereka (pelaku) dalam menjalankan aksinya selalu membawa senjata api atau air soft gun untuk menakut-nakuti para korbannya bila ketahuan. Selain itu, mereka juga membawa senjata tajam berupa celurit," ujar Jumhur, Senin (9/9/2024).

Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 1 buah air soft gun, sebilah celurit, satu set kunci T dan 3 buah motor matik jenis vario dan Scoopy.

"Jadi senjata air soft gun ini dari pengamatan kami hanya sebuah replika dan belum pernah digunakan, jadi senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban bilamana aksi mereka ketahuan, lalu mereka melarikan diri. Namun, masih terus kami kembangkan," tambahnya.

Baca juga:
Komplotan Bandit Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota di Jawa Timur Diringkus

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.