jatimnow.com - Seorang ibu muda bernama Dina Setya Ayuni ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Itu setelah ibu muda berumur 22 tahun asal Jalan Pandugo 2/30, Rungkut, Surabaya tersebut terbukti menyimpan 169 ribu butir pil double L.
Penangkapan terhadap Dina, dilakukan oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Agus Widodo dan timnya, pada Rabu (19/9/2018) di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Rangkah Gang 7, No. 102, Tambaksari, Surabaya.
"Tim kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi adanya kiriman paket berisi pil double L," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018).
Dari penggerekan itu, disita 169 pak berupa plastik kemasan berisi masing-masing pak sebanyak 1000 butir pil double L. Kemasan itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dimasukkan ke koper bertuliskan haji.
"Dari pengakuan tersangka (Dina ), dialah yang selama ini menerima paket kiriman pil double L yang kemudian di edarkan ke beberapa pengecer di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," beber Antonius Agus.
Dalam pengakuannya, Dina berdalih baru sekali ini menerima paket kiriman pil double L itu. Tapi penyidik meyakini bahwa Dina sudah berulangkali melakukannya.
"Setiap mengelola pengiriman, saya mendapat upah Rp 2 juta," aku Dina.
Ibu dua anak ini juga mengaku, barang itu dikirim dari seseorang berinisial ID yang saat ini mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Namun Dina mengatakan, barang itu dikirimnya lagi ke pengedar dengan sistem ranjau.
"Setiap pak-nya, saya membeli seharga Rp 550 ribu. Kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 650 ribu," ungkap Dina.
Atas perbuatannya, Dina dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-7168-simpan-169-ribu-butir-pil-double-l-ibu-dua-anak-diringkus