Pixel Code jatimnow.com

27.748 Formasi KPPS Surabaya Dibuka, Berikut Syaratnya

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Sebaran kebutuhan petugas KPPS di Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Sebaran kebutuhan petugas KPPS di Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, membuka pendaftaran Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenuhi 3.964 TPS pada Pilkada Serentak di Kota Pahlawan.

"Setiap TPS akan diisi tujuh orang jika per TPS diisi tujuh orang dengan total TPS sebanyak 3.964. Maka total kebutuhan petugas KPPS adalah 27.748 petugas," kata Ketua KPU Surabaya, Suprayitno, Kamis (19/9/2024).

Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Baca juga:
Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Pilwali Surabaya 2024 Kian Masif

Sementara Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi, menjelaskan jika jadwal dan tahapan pendaftaran sudah diatur secara jelas dan rinci.

"Maka jika waktunya tidak pas, ya dilewati tahapannya. Contohnya, ada yang komplain dari masyarakat soal calon yang diinfokan pernah menjadi pengurus partai atau yang lain, maka akan direspon jika masih dalam jangka waktu yang disiapkan, tapi jika sudah lewat ya wasalam," jelas dia.

Baca juga:
Mantan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Dalam proses rekrutmen pihaknya akan mengutamakan pendaftar dari penyandang disabilitas, namun dengan catatan yang masih dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.