Pixel Codejatimnow.com

Berbekal Pistol dan Lencana Penyidik, Reserse Gadungan ini Diringkus

Andrian Subroto (menutup wajah) saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya.
Andrian Subroto (menutup wajah) saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Menjadi bagian keluarga polisi, membuat Andrian Subroto terobsesi menjadi polisi. Pria 37 tahun asal Komplek Sidotopo Dipo, Surabaya ini pun membeli perlengkapan polisi reserse, mulai dari pistol hingga lencana penyidik.

Dengan modal itu, Andrian berkeliling Surabaya sejak Januari 2018 lalu. Ia berputar dan mendatangi sejumlah tempat yang disinyalir melanggar.

Salah satunya di Ploso, Tambaksari, Surabaya yang dikenal sebagai sarang pejudi. Diduga, Andrian mendatangi tempat-tempat tersebut untuk meminta jatah bulanan.

"Pelaku (Andrian) mengaku sebagai anggota (reserse) Polrestabes Surabaya. Kemana-mana bawa pistol dan lencana penyidik Polri," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suamaningsih, Senin (24/9/2018).

Keberadaan Andrian di lapangan lambat laun tercium oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah mendapat laporan dari warga, Unit Jatanras menuju Jalan Ploso, Tambaksari, Surabaya. Dan pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, Andrian ditangkap.

"Kami juga amankan pistol jenis Airgun dan lencana penyidik yang dibawa pelaku," beber Rety.

Selain itu, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 5 amunisi kaliber 38 mm, 2 KTP atas nama Andrian dengan pekerjaan sebagai anggota Polri, 2 HP, 2 KTA Polri identitas orang lain.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko menjelaskan, motif pelaku yaitu mendapat uang dengan cara mengaku sebagai anggota reserse. Tapi hingga Senin (24/9/2018), belum ada korban pemerasan yang melapor.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

"Saya berharap dengan adanya pemberitaan ini, ada korban pemerasan yang melapor ke kami," sambung Agung.

Kendati demikian, penyidik tetap menjadikan Andrian sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal. Yaitu Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam bukti otentik dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Kepada penyidik, Andrian mengaku terobsesi menjadi polisi setelah dirinya menjadi menantu seorang mantan polisi.

Pistol yang dipakainya itu dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta, sedangkan lencana penyidik dibelinya di Wonokromo. Untuk KTP-nya, dia akui asli, tapi status pekerjaannya diganti dengan anggota Polri.

Baca juga:
Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

"Untuk dua KTA Polri itu milik keluarga saya. Saya temukan di jok motor yang saya pinjam," kata bapak dua anak ini.