jatimnow.com - Dana kampanye di Kabupaten Pamekasan dibatasi. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin mengatakan, pengumuman tertuang dalam surat nomor 950/PL.02.5-Pu/3528/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
"Untuk LADK sudah kami terima laporannya. Untuk besarannya tidak ditentukan karena itu hanya persyaratan dari masing-masing perbankannya, " ujarnya, Minggu (29/9/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan LADK yang telah diterima KPU, saldo awal di rekening khusus dana kampanye (RKDK) tiap paslon beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
"Untuk tahap selanjutnya adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober lalu dilanjutkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 November, " imbuhnya.
Tajul juga menyebut, batas maksimal dana kampanye Pilbup Pamekasan 2024 yang telah disepakati KPU dengan tim kampanye tiga paslon sebesar Rp32 miliar.
Baca juga:
Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data
"Lalu untuk aktivitas kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-72027-kpu-pamekasan-umumkan-ladk-paslon-dibatasi-maksimal-rp32-m