jatimnow.com - Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan aksi penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal di dekat Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Penyelundupan diungkap dalam operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, dengan memberhentikan mobil dari arah Madura yang melintasi Jembatan Suramadu menuju ke Kota Pahlawan.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
Dalam pelaksanaanya, pemkot turut berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
"Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” kata Fikser, Selasa (1/10/2024).
Menurut Fikser, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
Seperti rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
"Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Sementara Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal.
Satu dari tiga mobil berisi rokok ilegal (foto: Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)
Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.
"Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Rokok yang diamankan, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yayan menambahkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
"Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” pungkasnya.