jatimnow.com - Pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) kembali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Penyidik memanggil Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro Panji Aryo Kusumo, dan mantan Sekretaris Dinas Kominfo Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan bahwa kemarin penyidik kembali memanggil dua pejabat tersebut untuk di mintai keterangan ikhwal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan atau belanja iklan media tahun anggaran 2023.
"Terkait pengadaan iklan tahun anggaran 2023, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Menurutnya pemanggilan kali ini masih dalam proses awal selanjutnya setelah semuanya lengkap dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Hentikan 33 Elf Berpenumpang Suporter Persela Lamongan
“Masih panjang proses penyelidikannya. Nanti jika sudah lengkap dan sudah gelar perkara kami kabarkan lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro pernah melakukan pemanggilan yang sama pada Senin (5/6/2023) tahun lalu. Keduanya di panggil untuk klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan/belanja jasa publikasi.
Baca juga:
Kenek Bus Meninggal dalam Bagasi di Terminal Rajekwesi Bojonegoro
Pemanggilan tersebut diduga buntut dari beredarnya foto tangkap layar laporan anggaran untuk belanja jasa publikasi sebanyak 539 media.