Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Minta Pemprov Awasi Ketat Cagar Biosfer TNBTS - Arjuno

Editor : Zaki Zubaidi  
Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - DPRD Jatim meminta Pemprov melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan pegunungan Arjuno. Pasalnya, wilayah tersebut sudaj ditetapkan Unesco sebagai cagar biosfer.

Cagar biosfer adalah rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna endemik yang unik. Jika dieksploitasi secara berlebihan dikhawatirkan akan merusak keanekaragaman hayati sehingga berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

"Cagar biosfer Itu menjadi bagian dari kekayaan alam yang kemudian menjadi unggulan yang dimiliki oleh bangsa ini dalam konteks Jawa Timur. Salah satu keunggulan keragaman ekosistem hayati dan segala macam yang ada di dalamnya yang harus dipertahankan dan harus dilindungi undang-undang," kata anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, Rabu (18/9/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pilihan (Dapil) Malang Raya itu menegaskan, cagar biosfer merupakan sumber mata air utama bagi masyarakat sekitar. Melindungi cagar biosfer berarti menjaga ketersediaan air bersih untuk generasi mendatang.

Menurutnya, hutan-hutan di kawasan cagar biosfer Bromo Tengger Semeru harus tetap dijaga kelestariannya, karena berfungsi sebagai penahan air dan mengurangi risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Dia berharap agar pemerintah bisa membuat kebihjakan yang tepat, agar kawasan cagar biosfer Bromo Tengger Semeru terjaga, karena semakin banyaknya rumah-rumah penduduk di wilayah hutan.

Baca juga:
Rasiyo Dorong Sinergi DPRD Jatim dan Pemprov Jalin Komunikasi Efektif

“Harus ada edukasi bahwa masyarakat bukan hanya sekadar hidup kemudian membuka hutan ataupun memanfaatkan lahan di situ. Tetapi juga punya kesadaran untuk pelestarian hutan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Unesco menetapkan kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan pegunungan Arjuno sebagai cagar biosfer pada 2015. Di wilayah ini terdapat 137 spesies burung, 22 spesies mamalia, dan empat spesies reptil yang dilindungi. Termasuk juga flora 'abadi', edelweiss jawa.

UNESCO memang telah memberikan pengakuan penting bagi kawasan Bromo Tengger Semeru dengan menetapkannya sebagai Cagar Biosfer. Ini adalah sebuah pencapaian yang membanggakan bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Penetapan ini menunjukkan bahwa Bromo Tengger Semeru memiliki nilai ekologis dan budaya yang diakui dunia.

Baca juga:
Baru Dilantik jadi Anggota DPRD Jatim, Puguh Terina Aspirasi Mahasiswa

Puguh menyampaikan, selain masyarakat sekitar, Pemprov Jatim juga harus membuat aturan yang ketat bagi wisatawan yang berkunjung agar tidak merusak kawasan TNBTS. Menurut dia, harus ada edukasi dan aturan tertulis untuk menjaga kelestarian alam.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh wisatawan agar dapat menikmati keindahan alam cagar biosfer tanpa merusak lingkungan.

“Harus ada aturan yang tegas dan tertulis agar wisatawan menjaga kelestarian lingkungan terutama cagar biosfer,” pungkasnya.