Pixel Code jatimnow.com

Penyerahan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Warga

Editor : Redaksi   Reporter : Yanuar Dedy
Pjs Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Pjs Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Pjs Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kamis (10/10/2024) siang.

Pjs Bupati yang akrab disapa Heru tersebut menyampaikan, program Sertifikat PTSL ini merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Di Kelurahan Pare, telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat.

Seiring dengan bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Heru optimis tahun 2025 Program Sertifikat PTSL ini bisa tuntas. Sehingga Kabupaten Kediri diharapkan masuk dalam kategori kabupaten lengkap.

“Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua,” kata Heru.

Sebagai bentuk dukungan mempercepat program PTSL, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Karena itu, Heru mengajak baik dari sisi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan Program PTSL.

Menurutnya, program PTSL mempunyai dampak penting di dalamnya. Pertama, sertifikat tanah ini dipastikan akan mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Kedua, sertifikat PTSL dinilai juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” jelas Heru.

Baca juga:
Harkanas ke-11, Pemkab Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Konsumsi Ikan

Sementara, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Zubaidi menambahkan, percepatan Program PTSL ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terwujud berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.

Di Kabupaten Kediri, lanjut Zubaidi, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana APBD Rp5 miliar untuk kebutuhan Program PTSL. Dengan hal ini, menurutnya, masyarakat sangat diperhatikan karena biaya sertifikat ditanggung pemerintah.

“Ini semuanya tidak terbayar, karena ada pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari Pemkab Kediri,” tambah Zubaidi.

Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi

Sedangkan di Kelurahan Pare sendiri, sertifikat PTSL akan diserahkan sejumlah 1.286 sertifikat. Dengan rincian, 822 sertifikat  diserahkan dalam satu hari, sisanya 464 dibagikan secara bertahap.

“Jangan khawatir. Nanti akan diselesaikan di bulan ini,” pungkasnya.

Adapun, dalam percepatan Program PTSL di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara, dana yang menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT. Sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat.