Pixel Code jatimnow.com

Peringati Hari Santri, ASN Sumenep Gunakan Sarung dan Peci

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Para ASN Pemkab Sumenep berpakaian ala santri. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Para ASN Pemkab Sumenep berpakaian ala santri. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN berpakaian ala santri.

"Kami mewajibkan seluruh pegawai Pemkab Sumenep menggunakan pakaian santri sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Senin (21/10/2024).

Pakaian santri itu wajib digunakan mulai tanggal 21-25 Oktober 2024. Adapun pakaian santri yang dimaksud yakni laki-laki memakai sarung dengan atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam.

“Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” tambahnya.

Baca juga:
Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini

Dewi Khalifah menyatakan, pakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional. Ini agar tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya.

Baca juga:
Hari Santri Nasional di Jember, Dibarengi Pelantikan MWC dan NU Bangsalsari