Pixel Code jatimnow.com

Harga Tiket Bromo Terbaru, Lengkap Cara Belinya

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Kawasan wisata Bromo. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kawasan wisata Bromo. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) resmi mengumumkan harga tiket Bromo terbaru.

Pemberlakuan harga tiket Bromo terbaru itu berdasarkan PP nomor 36 tahun 2024 tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan. 

Sebelumnya, tiket masuk untuk wisatawan domestik di hari biasa dan hari libur dipatok sama, yakni Rp34.000 per orang. Kemudian, bagi wisatawan mancanegara, tarif sebelumnya sebesar Rp220.000 untuk hari biasa dan Rp320.000 saat hari libur. 

Pada kebijakan baru, tarif masuk untuk wisatawan domestik di hari biasa mengalami kenaikan menjadi Rp54.000, dan di hari libur menjadi Rp79.000 per orang. 

Kemudian, tarif baru untuk wisatawan mancanegara ditetapkan Rp255.000 per orang, berlaku tetap baik di hari kerja maupun hari libur. Kebijakan tarif masuk baru tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2024.

Baca juga:
4 Spot Wisata Populer di Bromo Ganti Nama, Berikut Daftarnya

Tarif baru tersebut sudah termasuk untuk asuransi Rp4000 untuk wisatawan domestik dan asuransi Rp5000 untuk wisatawan mancanegara. 

"Mengingat sudah 10 tahun tarif masuk kawasan wisata tidak naik, semoga dengan adanya upaya optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini dapat lebih bermanfaat untuk pembangunan nasional kedepannya ya sahabat," tulis akun resmi @bbtnbromotenggersemeru, seperti yang dilihat jatimnow.com, pada Sabtu (26/10/2024). 

Selain tiket masuk bagi wisatawan, tarif kendaraan yang masuk di kawasan wisata Gunung Bromo juga ikut disesuaikan. Adapun biaya untuk motor Rp5000 perhari, mobil Rp10.000, sepeda Rp2000 dan kuda Rp1500. 

Baca juga:
Adhy Karyono Pamerkan Wisata Khas Jawa Timur kepada 11 Negara Peserta AUG 2024

BBTN Bromo Tengger Semeru memperingatkan bagi wisatawan yang nakal masuk tanpa memiliki tiket masuk (ilegal), bakal dikenakan denda 5 kali lipat tiket masuk pada tarif normal per orang/hari/unit.

Bagi anda yang ingin berkunjung di dapatkan tiket masuk kawasan wisata Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke kas negara.