Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu: KPU Bojonegoro Lakukan Pelanggaran Administrasi Debat Publik Pertama

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kantor Bawaslu Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik calon wakil bupati (Cawabup) pada sabtu (19/102024) yang lalu.

Dalam keterangan resminya Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 pelapor yakni tim pemenangan Cabup - Cawabup 1 Teguh - Farida melayangkan laporan kepada Bawaslu Bojonegoro berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor yakni KPU Bojonegoro, dalam pelaksanaan debat publik Pilbup Bojonegoro 2024.

Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2024 laporan tersebut dilakukan registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel.

Sehingga, setelah dilakukan pengkajian oleh Bawaslu, dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor, keluarlah rilis dugaan pelanggan administrasi pemilihan Nomor:082/HM.00.02/ K.JI-04/10/2024.

Dalam rilis tersebut, menyatakan bahwa KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan kampanye.

"Hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif," tulis keterangan resmi Bawaslu Bojonegoro, seperti yang di dilihat jatimnow.com rabu (30/10/2024).

Baca juga:
Viral, Cawabup Bojonegoro Diduga Bagi - bagi Uang

Adapun hal-hal pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro antara lain sebagai berikut :

Pertama, Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua, Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;

Baca juga:
Sengketa Pemilihan Tim Bapaslon Independen Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

Selanjutnya yang ketiga, Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoron Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga menyebut telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan imbauan terhadap pelaksanaan kampenye, serta melaksanakan pencegahan dan imbauan dalam pelaksanaan debat.

"Kemudian memberikan sarper (saran dan perbaikan) secara lisan saat rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Bojonegoro mengenai pelaksanaan debat," tutupnya.