jatimnow.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Hotel Swiss Belinn Sidoarjo pada 30-31 Oktober.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan pelaksana bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BAZNAS dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Ketua BAZNAS Jatim Prof Dr KH Ali Maschan Moesa mengatakan tujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah, serta dana sosial lainnya di wilayah Jawa Timur.
"Kami menekankan pentingnya SOP yang kuat dan terstandarisasi sebagai fondasi utama dalam menjalankan amanah umat," katanya, Rabu (30/10/2024)
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan, implementasi SOP ini merupakan sistem manajemen yang terstandarisasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana ZIS DSKL.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Siap Akselerasi Peningkatan PAD
Menurutnya penerapan SOP ini merupakan tata kelola dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
"Penerapan SOP ini memastikan pelayanan yang efektif dan tepat sasaran. Penerapan SOP ini bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada mustahiq dan muzaki," katanya.
Hasbi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini yakni untuk mendorong agar BAZNAS daerah terus meningkatkan tata kelolanya. Dan sesuai dengan undang-undang bahwa BAZNAS memiliki dua tujuan yakni manfaat dari zakat serta penanggulangan kemiskinan.
Baca juga:
Gebyar Musim Giling, Pj Gubernur Adhy Ingin Jatim jadi Lumbung Gula
"Targetnya yakni tata kelola yang semakin efektif dan efesien hingga berorientasi pada manfaat zakat, serta penanggulangan kemiskinan," jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Jatim Dr KH. Ahsanul Haq, Wakil Ketua III Dr KH Muhammad Zakki, dan Wakil Ketua IV Dr KH Husnul Khuluq.
URL : https://jatimnow.com/baca-72892-baznas-jatim-gelar-bimtek-implementasi-sop-tingkatkan-layanan-zakat