Pixel Code jatimnow.com

Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

Editor : Endang Pergiwati  
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko (Foto: Humas Pemkab Pasuruan for jatimnow.com)
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko (Foto: Humas Pemkab Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Modus penipuan melalui aplikasi Whatapps kembali terjadi. Kali ini, malah mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.

Dikonfirmasi, Yudha mengungkapkan pelaku diduga lebih dari satu orang. Sebab ada beberapa nomor HP yang seluruhnya menyebut diri sebagai Sekda Kabupaten Pasuruan dan mengirimkan pesan kepada Lembaga Pendidikan seperti Madin, TPQ maupun Pondok Pesantren.

Nomor yang digunakan pelaku di media sosial dalam aksi penipuan tersebut, yakni 085210084436 dengan modus akan memberikan bantuan donasi untuk meningkatkan fasilitas dan prasarana kegiatan belajar.

Ada juga nomor 0895428853377 yang mengaku sebagai Sekda Kabupaten Pasuruan dan menghubungi pengurus Ponpes Al Ikhlas. Serta nomor 085210084436 menghubungi Ponpes Al Hafidzoh Karang Menggah, Wonorejo.

Sejauh ini, memang belum ada korban, lantaran pihak Lembaga Pendidikan terlebih dulu mengkroscek kebenarannya.

"Saya pastikan itu bukan nomor saya. Dan saya pastikan itu penipu yang mengatasnamakan saya," katanya, dilansir dari laman Pemkab Pasuruan, Minggu (3/11/2024).

Baca juga:
Waspada Akun TikTok Palsu Baim Wong! Wartawan Senior Probolinggo Nyaris jadi Korban

Dijelaskan Yudha, pelaku yang mengatasnamakan dirinya meminta nomor rekening TPQ, Madin dan Ponpes hingga data-data kegiatan belajar mengajar maupun dokumentasi.

"Pelaku meminta rekening TPQ, katanya akan memberikan bantuan donasi untuk TPQ," terangnya.

Dengan kasus pencatutan namanya, Yudha meminta seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk lebih berhati-hati dan waspada atas aksi penipuan mengatasnamakannya maupun Pejabat Pemkab Pasuruan lainnya.

Baca juga:
Marak Akun Palsu Pejabat, WA Wali Kota Probolinggo Abal-abal Galang Donasi

Terlebih urusan pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Lembaga Pendidikan atau stake holder lainnya, semuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Saya yakin semakin ke sini, masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi kasus penipuan seperti ini. Kami minta masyarakat hati-hati jangan pernah gampang percaya. Harus dikroscek dulu benar tidaknya," harapnya.