Pixel Code jatimnow.com

BPOM Temukan Jajanan Latiao asal Cina di Kediri, Mengandung Bakteri Berbahaya

Editor : Redaksi   Reporter : Yanuar Dedy
Sidak jajanan Latiao dari BPOM Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidak jajanan Latiao dari BPOM Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jajanan asal Cina Latiao, saat sidak di sejumlah toko dan distributor di Kota Kediri, pada Senin (4/11/2024). Jajanan tersebut, saat ini telah dilarang peredarannya karena diduga mengandung bakteri Bacillus Cereus.

Total dalam sidak hari ini, petugas menemukan 8 jenis jajanan Latiao di beberapa toko di jalan Pattimura, Kota Kediri. 1 produk di antaranya masuk dalam daftar Latiao yang terkonfirmasi positif mengandung bakteri berbahaya.

“Ada 8 produk Latiao tapi yang terkonfirmasi positif cuma 1,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Kediri, Tito Veriyanto.

Seperti diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk Latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

“Yang kita temukan terkonfirmasi disini C&J Candy Joy Latiao,” tambahnya.

Baca juga:
Sejarah Munculnya Latiao di Cina, Komposisi dan Alasan Ditarik BPOM

Selanjutnya, BPOM mengimbau pedagang untuk menyimpan dan mengembalikannya ke distributor. Agar kasus keracunan seperti yang terjadi di 7 daerah di Indonesia tidak terulang.

“Kita minta toko meng-hold dulu sampai hasil pemeriksaan dan pengujian final dilakukan,” pinta Tito.

Baca juga:
Dinkes Lamongan Larang Penjualan Jajan Impor Berbahaya Latiao

Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen. Namun demikian secara khusus BPOM mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat.

Menurut Tito, BPOM akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan di sejumlah toko grosir di Kediri Raya. Hal itu untuk memastikan jajanan tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, khususnya anak-anak.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.