Pixel Code jatimnow.com

Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Suasana sungkeman dan basuh kaki Ibu para warga binaan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Suasana sungkeman dan basuh kaki Ibu para warga binaan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Suasana haru menyelimuti acara sungkeman 30 warga binaan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo, Jumat siang (8/11/2024). 

Agenda ini diinisiasi oleh Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Tomi Elyus dengan menghadirkan ibu dari sejumlah narapidana. Dalam prosesi ini, Satu persatu narapidana membasuh kaki sang ibu, kemudian menciumnya.

“Dengan begitu diharapkan adanya rasa bersalah kepada orangtua akan dapat memotivasi mereka untuk menjadi lebih baik," ujar Kasie Pelayan Tahanan M Ridla Gorjie.

Sebelumnya, mereka juga mengadakan acara siraman rohani. Ke depan, lanjut Gorjie, pihaknya akan menggelar agenda serupa secara berkesinambungan.

"Ke depannya, kami lakukan 6 kali dalam setahun atau setiap dua bulan sekali," tegasnya.

Baca juga:
Giat Ketahanan Pangan, Lapas Kelas I Surabaya Tanam Bibit Jagung di Lahan Baru

Salah satu warga binaan yang divonis 10 bulan dalam kasus penggelapan, Rio merasa gembira dengan acara yang dilakukan di dalam Rutan Medaeng ini. Di satu sisi, dia menyesali perbuatannya.

"Campur aduk, terharu, sedih, menyesal juga bahagia mas, bisa meminta maaf sama ibu, kasus saya penggelapan, alhamdulillah sebentar lagi sudah mau keluar," ungkapnya

Baca juga:
Hasil Panen Kubis Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Diekspor ke Taiwan

Sementara itu, ibu kandung Rio, Leni mengungkapkan jika acara ini sangat bermanfaat, narapida bisa instrospeksi diri dengan berbagai kesalahan yang sudah dilakukan selama ini. 

"Bahagia, bisa ketemu sama anak, berharap anak saya sadar dengan kesalahan yang sudah dibuat," tandasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.