Pixel Code jatimnow.com

Lha Kok Iso?

Pikap Muat Jeroan Ayam Seruduk Bengkel dan Kios di Ponorogo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Pikap bermuatan jeroan ayam yang menabrak bengkel dan kios di Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pikap bermuatan jeroan ayam yang menabrak bengkel dan kios di Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebuah pikap bermuatan jeroan ayam menyeruduk bengkel dan kios di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (13/11/2024).

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 05.00 pagi. Pikap bernomor polisi AE 9266 BD dikemudikan oleh Daugusta Satria (23) bersama Kukuh Prayoga (23), keduanya warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Mobil melaju kencang menuju arah Madiun. Saat tiba di lokasi kejadian, pikap diduga oleng ke kiri, menabrak bengkel diesel dan kemudian menghantam kios di sekitarnya.

Menurut pantauan di lokasi, muatan jeroan ayam berserakan di pinggir jalan. Pikap tampak mengalami kerusakan parah. Selain itu, delapan unit mesin diesel yang berada di depan bengkel milik warga setempat juga rusak parah akibat benturan.

Setiono, seorang warga yang menyaksikan kejadian, mengungkapkan bahwa pikap tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kendaraan melaju cukup kencang dari arah selatan (Ponorogo) menuju utara (Madiun). Setelah menikung, pikap tersebut langsung menabrak bengkel dan kios," ungkap Setiono, Rabu pagi (13/11/2024).

Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk

“Untung ada penghalang kayu yang menghentikan laju mobil, kalau tidak, bisa lebih parah lagi," tambahnya.

Beruntung, sopir dan penumpang selamat dalam kecelakaan ini.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini.

Baca juga:
Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung

“Dugaan awal mengarah pada kurangnya konsentrasi pengemudi. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.