Pixel Code jatimnow.com

5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa

Editor : Zaki Zubaidi  
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Bocah berusia 7 tahun siswi kelas 1 madrasah ibtidaiyah di Banyuwangi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. DCN warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru itu diduga korban kekerasan seksual.

1. Koban belum tiba di rumah sepulang sekolah

Peristiwa pilu ini terungkap saat orang tua korban curiga korban tak kunjung pulang usai lewat jam usai sekolah, Rabu (13/11/2024). Di jam tersebut korban biasanya telah sampai di rumah. Namun saat itu, korban tak kunjung tiba. Orang tua korban menghubungi guru sekolah.

Guru sekolah menjawab korban telah meninggalkan sekolah sejak jam sekolah berakhir. Jawaban itu membuat orang tua dan guru merasa curiga. orang tua dan guru mencari keberadaan korban bersama-sama.

2. Korban ditemukan tergeletak dengan celana melorot

Akhirnya korban ditemukan tergeletak dengan posisi terlentang di tempat yang tak jauh dari rumah korban.

"Saat ditemukan, korban tergelak dengan kondisi terlentang dan badan lemas. Celana dalamnya melorot," ungkap Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata.

3. Nyawa korban tak tertolong

Korban segera dilarikan ke klinik terdekat. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. Dari hasil pemeriksaan luar, terdapat luka memar dan berdarah di bagian belakang kepala korban, menguatkan dugaan DCN menjadi korban kekerasan seksual.

4. Pemkab Banyuwangi dampingi keluarga korban

Pemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga DCN. Pendampingan psikologi ini terutaman dilakukan pada ibu korban.

Baca juga:
Gadis 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda di Sumenep, Pelaku Masih Tetangga Korban

"Sejak kemarin, usai mendapat informasi kejadian memilukan ini, kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pendampingan. Utamanya pendampingan psikologis pada ibunda korban, yang saat ini tengah hamil tua," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Henik Setyorini, dilansir laman Pemkab Banyuwangi, Kamis (14/11/2024).

5. Ibu korban hamil tua

Menurut Henik, ibunda korban saat ini tengah hamil besar dengan usia kandungan 7 bulan masuk 8 bulan, dan serta sering mengigau memanggil nama almarhumah korban.

"Saat ini kondisi ibu korban sudah mulai mau makan meskipun sedikit. Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) juga terus berupaya untuk memberikan motivasi kepada orang tua korban," tambah Henik.

Henik menjelaskan Satgas PPA dan Tim pendamping P2TP2A, sejak 13 November telah melakukan pendampingan visum dan otopsi di RSUD Genteng. Terkait biaya visum dan autopsi yang telah dilakukan ditanggung oleh Pemkab Banyuwangi.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Tim juga telah mendatangi rumah duka untuk cek lokasi kejadian dan makam korban, serta melihat kondisi orang tua korban bersama Kepala Kemenag Banyuwangi yang merupakan anggota dari Tim SATGAS PPA Banyuwangi.

"Tim P2TP2A juga akan terus mengawal kasus ini secara hukum hingga putusan pengadilan," tambah Henik.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.